Kepatuhan Transfer Pricing · PMK 172/2023

Transfer Pricing
Indonesia

Panduan komprehensif dan otoritatif mengenai kepatuhan transaksi afiliasi di Indonesia, mencakup Prinsip Kewajaran, dokumentasi tiga pilar, metode penentuan harga, hingga strategi mitigasi sengketa perpajakan internasional.

Konsultasi via WhatsApp
PMK
172
Regulasi Utama · 2023
3
Pilar Dokumentasi TP
6+
Metode Penentuan Harga

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Fondasi seluruh kerangka transfer pricing di Indonesia bersumber dari satu prinsip universal yang berlaku secara internasional: Arm's Length Principle. Memahami akar filosofis dan landasan hukumnya adalah titik awal kepatuhan yang benar.

Pasal 18 UU PPh – Landasan Hukum Tertinggi

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) merupakan norma hukum tertinggi yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran.

Hubungan Istimewa (Related Party)

Pasal 18 ayat (4) UU PPh mendefinisikan hubungan istimewa sebagai hubungan antara Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%, hubungan di antara Wajib Pajak dengan penyertaan modal oleh pihak ketiga yang sama sebesar paling rendah 25%, serta hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Selain itu, Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga mencakup hubungan yang timbul dari pengendalian manajemen dan/atau pengendalian teknis.

PMK No. 172 Tahun 2023 – Payung Regulasi Terkini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa merupakan regulasi teknis komprehensif yang menggantikan PMK 213/PMK.03/2016 dan memperkuat kerangka transfer pricing Indonesia agar selaras dengan standar OECD Transfer Pricing Guidelines dan rekomendasi BEPS Action Plans.

Esensi Filosofis Prinsip Kewajaran (Arm's Length Principle)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau yang dikenal secara internasional sebagai Arm's Length Principle (ALP) merupakan standar internasional yang diadopsi oleh hampir seluruh negara anggota OECD dan G20, termasuk Indonesia, sebagai fondasi penentuan harga wajar atas transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Inti dari prinsip ini sangat sederhana namun implementasinya kompleks: harga atau kondisi yang berlaku dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus setara dengan harga atau kondisi yang akan terjadi apabila transaksi yang sama dilakukan oleh pihak-pihak independen yang tidak saling terkait, dalam keadaan yang sebanding.

Secara filosofis, PKKU hadir sebagai respons terhadap potensi manipulasi harga di dalam kelompok perusahaan multinasional (multinational enterprise). Tanpa adanya prinsip ini, suatu grup perusahaan dapat dengan mudah mengalihkan laba dari yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau bahkan nihil, semata-mata melalui rekayasa harga dalam transaksi intra-grup. Fenomena inilah yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu penggerusan basis pajak dan pergeseran laba yang merugikan penerimaan negara.

Pasal 18 Ayat (3) UU PPh: "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

Transaksi yang Tercakup dalam Pengaturan PKKU

PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang wajib memenuhi PKKU dibandingkan regulasi sebelumnya. Jenis transaksi yang tercakup meliputi transaksi barang berwujud (tangible goods), seperti pembelian dan penjualan produk jadi, bahan baku, komponen, dan semi-manufaktur; transaksi jasa (services), termasuk jasa manajemen, jasa teknis, jasa penelitian dan pengembangan, serta pembagian biaya (cost sharing arrangement); transaksi harta tidak berwujud (intangibles), meliputi royalti atas penggunaan merek dagang, paten, know-how, dan hak cipta; serta transaksi keuangan, termasuk pemberian pinjaman intra-grup, penempatan deposito, penerbitan garansi, dan pengaturan cash pooling. Selain itu, transaksi restrukturisasi usaha (business restructuring), yakni pengalihan fungsi, aset, dan risiko antar entitas dalam grup, kini juga secara tegas diatur dalam PMK 172/2023.

Analisis Kesebandingan sebagai Jantung Penerapan PKKU

Penerapan PKKU secara operasional tidak bisa dilepaskan dari comparability analysis atau analisis kesebandingan. Analisis ini merupakan proses sistematis untuk mengidentifikasi transaksi independen yang sebanding (comparable uncontrolled transactions) yang dapat dijadikan acuan penentuan rentang harga wajar. PMK 172/2023 mengatur bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Wajib Pajak wajib mempertimbangkan lima faktor utama: karakteristik produk atau jasa yang ditransaksikan, analisis fungsional yang meliputi fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak dalam transaksi (functions, assets, and risks / FAR), ketentuan-ketentuan kontraktual yang mengatur transaksi, kondisi ekonomi yang berlaku di pasar tempat transaksi terjadi, serta strategi bisnis yang diterapkan oleh para pihak. Apabila tidak ditemukan transaksi pembanding yang identik, maka diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian (comparability adjustments) guna menghilangkan perbedaan-perbedaan material yang dapat mempengaruhi hasil analisis.

Dokumentasi Transfer Pricing: Tiga Pilar Kepatuhan

PMK 172/2023 mewajibkan Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menyiapkan dan memelihara dokumentasi transfer pricing yang mengikuti struktur tiga tingkat sesuai rekomendasi OECD BEPS Action 13.

01
Pilar Pertama
Dokumen Induk
(Master File)

Memuat gambaran komprehensif mengenai kegiatan usaha grup perusahaan multinasional secara keseluruhan, meliputi struktur organisasi, deskripsi bisnis dan rantai nilai, rantai pasokan global, perjanjian pembagian biaya, transaksi intra-grup yang material, posisi keuangan dan perpajakan grup, serta daftar perjanjian Advance Pricing Agreement (APA) dan ruling pajak yang berlaku.

Threshold: Pendapatan bruto > Rp 50 miliar atau nilai transaksi afiliasi > Rp 20 miliar
02
Pilar Kedua
Dokumen Lokal
(Local File)

Mendokumentasikan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak domestik secara rinci, mencakup deskripsi entitas lokal, analisis fungsional (FAR), deskripsi transaksi afiliasi yang material, analisis kesebandingan lengkap termasuk pemilihan data pembanding dan metodologi pencarian, penerapan metode harga transfer yang dipilih beserta alasan pemilihan, dan penentuan rentang harga wajar (arm's length range).

Threshold: Sama dengan Dokumen Induk – Rp 50 miliar / Rp 20 miliar
03
Pilar Ketiga
Laporan per Negara
(Country-by-Country Report)

CbCR mewajibkan grup multinasional untuk melaporkan distribusi pendapatan, laba, pajak yang dibayarkan, dan indikator kegiatan ekonomi lainnya (seperti jumlah karyawan, aset tetap, dan modal) kepada otoritas pajak di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Informasi ini memungkinkan DJP melakukan penilaian risiko transfer pricing tingkat tinggi (high-level risk assessment).

Threshold: Konsolidasi grup > Rp 11 triliun per tahun

Batas Waktu dan Sanksi Ketidakpatuhan

PMK 172/2023 menetapkan ketentuan tenggat waktu yang tegas. Dokumen Induk dan Dokumen Lokal wajib tersedia paling lambat pada tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, yakni tanggal 30 April tahun pajak berikutnya. Sementara itu, Laporan per Negara (Country-by-Country Report) wajib disampaikan kepada DJP paling lambat dua belas bulan setelah akhir tahun pajak pelaporan. Ketidakpatuhan atas kewajiban dokumentasi ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan, DJP dapat menerapkan sanksi administrasi berupa denda, dan yang lebih krusial, posisi Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan menjadi sangat lemah karena fiskus memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi berdasarkan informasi yang tersedia (best available information), yang seringkali jauh lebih tidak menguntungkan bagi Wajib Pajak.

Catatan Penting: Dokumentasi transfer pricing yang baik bukan sekadar kewajiban formal administratif. Ia adalah instrumen pertahanan hukum utama yang akan menentukan posisi tawar Wajib Pajak ketika menghadapi pemeriksaan atau sengketa dengan fiskus. Dokumen yang lengkap, koheren secara ekonomis, dan didukung data pembanding yang kuat dapat mencegah koreksi jutaan hingga miliaran rupiah.

Kompleksitas Penyusunan dan Peran Konsultan Profesional

Penyusunan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang memenuhi standar PMK 172/2023 merupakan pekerjaan multidisiplin yang sangat demanding. Prosesnya mencakup: perancangan dan pelaksanaan benchmarking study yang menggunakan database komersial internasional seperti Bureau van Dijk's Orbis atau TP Catalyst untuk menemukan perusahaan pembanding yang independen dan sebanding; analisis laporan keuangan yang mendalam atas data pembanding; pengujian apakah harga atau marjin yang diterapkan oleh Wajib Pajak berada di dalam rentang kewajaran; serta penulisan narasi yang menghubungkan analisis ekonomi dengan fakta-fakta spesifik transaksi perusahaan. Selain itu, analisis fungsional (FAR) yang komprehensif menuntut pemahaman mendalam atas model bisnis perusahaan dan kondisi pasar yang relevan.

Mengingat tingginya kompleksitas analisis kesebandingan dan finansial yang diperlukan untuk menghindari sanksi denda DJP sesuai PMK 172/2023, korporasi sangat disarankan untuk bermitra dengan jasa konsultasi perpajakan dan transfer pricing di Indonesia yang berpengalaman agar kepatuhan dan pelaporan tetap selaras serta aman secara hukum. Konsultan yang tepat tidak hanya membantu dalam penyusunan dokumentasi, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis dalam perancangan struktur transaksi intra-grup yang wajar dan defensible sejak awal.

Kewajiban Pengungkapan Transaksi Afiliasi dalam SPT

Selain kewajiban menyiapkan dokumentasi transfer pricing, PMK 172/2023 juga mewajibkan Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi untuk mengungkapkan informasi transaksi tersebut dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan, yakni Formulir Lampiran Khusus 3A/3A-1 (untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap) yang memuat ikhtisar transaksi afiliasi. Formulir ini mencakup jenis transaksi, nilai transaksi, identitas pihak afiliasi, negara domisili pihak afiliasi, metode transfer pricing yang digunakan, dan pernyataan bahwa transaksi telah dilaksanakan sesuai prinsip kewajaran. Pengisian formulir ini secara tidak langsung merupakan deklarasi publik kepada DJP mengenai profil risiko transfer pricing Wajib Pajak, sehingga akurasi dan konsistensi dengan isi dokumentasi transfer pricing sangatlah krusial.

Metode Penentuan Harga Transfer yang Diakui DJP

PMK 172/2023 mengakui sejumlah metode yang dapat digunakan untuk menentukan harga wajar atas transaksi afiliasi. Pemilihan metode yang paling tepat merupakan keputusan teknis dan ekonomis yang harus didasarkan pada analisis atas fakta dan kondisi spesifik transaksi yang bersangkutan.

CUP

Comparable Uncontrolled Price Method

CUP membandingkan harga yang dikenakan dalam transaksi afiliasi dengan harga yang dikenakan dalam transaksi yang sebanding antara pihak-pihak independen (internal CUP atau external CUP). Metode ini dianggap sebagai metode yang paling langsung dan andal apabila tersedia data pembanding yang memadai, karena secara langsung membandingkan harga aktual. CUP paling cocok untuk transaksi komoditas (commodity transactions) yang memiliki harga pasar yang dapat diverifikasi secara objektif.

RPM

Resale Price Method

RPM berangkat dari harga jual kembali (resale price) yang diterapkan oleh entitas yang membeli barang dari pihak afiliasinya untuk kemudian dijual kembali kepada pihak independen. Dari harga jual kembali tersebut, dikurangi suatu marjin harga jual kembali (resale price margin) yang mencerminkan imbalan wajar atas fungsi yang dijalankan oleh entitas penjual kembali. Metode ini paling tepat digunakan untuk distributor yang melakukan sedikit atau tidak ada pemrosesan atas produk yang dijualnya.

CPM

Cost Plus Method

CPM menentukan harga wajar dengan cara menambahkan markup (cost plus mark-up) yang wajar atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemasok dalam transaksi afiliasi. Markup yang ditambahkan harus mencerminkan imbalan wajar atas fungsi yang dijalankan, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung. Metode ini paling sesuai untuk produsen kontrak (contract manufacturers), penyedia jasa (service providers), atau entitas yang menjalankan fungsi rutin dengan risiko terbatas.

TNMM

Transactional Net Margin Method

TNMM merupakan metode yang paling banyak digunakan dalam praktik transfer pricing global, termasuk di Indonesia. Metode ini membandingkan marjin laba bersih (net profit margin) yang diperoleh oleh salah satu pihak dalam transaksi afiliasi, diukur terhadap suatu basis yang relevan seperti penjualan, biaya, atau aset, dengan marjin laba bersih yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan independen yang sebanding dalam transaksi yang serupa. TNMM bersifat lebih robust terhadap perbedaan-perbedaan dalam karakteristik produk dibandingkan metode tradisional.

PSM

Profit Split Method

PSM digunakan ketika transaksi-transaksi antara pihak afiliasi sangat terintegrasi sehingga sulit untuk mengevaluasinya secara terpisah, atau ketika kedua pihak memberikan kontribusi terhadap harta tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi sehingga tidak ada pembanding yang memadai. PSM membagi laba gabungan (combined profit) yang dihasilkan dari transaksi afiliasi kepada para pihak berdasarkan analisis kontribusi masing-masing pihak yang mencerminkan apa yang akan disetujui oleh pihak-pihak independen.

LAIN

Metode Lain yang Dapat Dipertahankan

PMK 172/2023 memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak untuk menerapkan metode lain selain kelima metode di atas, sepanjang metode tersebut konsisten dengan prinsip kewajaran dan dapat dipertahankan secara teknis. Hal ini relevan terutama untuk transaksi yang melibatkan harta tidak berwujud unik yang tidak memiliki pembanding pasar, transaksi restrukturisasi bisnis, atau skema keuangan tertentu yang kompleks. Metode alternatif tersebut harus didokumentasikan dengan justifikasi ekonomis yang solid.

Hierarki Pemilihan Metode dan Prinsip "Most Appropriate Method"

Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang secara implisit menerapkan hierarki preferensi metode, dengan CUP sebagai metode yang paling diutamakan, PMK 172/2023 secara tegas mengadopsi prinsip most appropriate method (metode yang paling tepat) sebagai standar pemilihan. Artinya, Wajib Pajak tidak lagi wajib memilih metode tertentu secara hierarkis, melainkan harus memilih metode yang paling sesuai berdasarkan analisis mendalam atas fakta dan kondisi spesifik transaksi yang bersangkutan, mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan setiap metode, ketersediaan dan keandalan data pembanding, serta kompleksitas transaksi dan profil fungsional para pihak.

Dalam praktik, TNMM mendominasi penggunaan di Indonesia karena ketersediaan data pembanding yang lebih luas melalui database publik perusahaan terbuka, serta ketahanannya terhadap perbedaan karakteristik produk. Namun untuk transaksi komoditas, CUP dengan referensi harga pasar internasional (seperti harga bursa komoditas) semakin banyak digunakan dan bahkan dipersyaratkan oleh fiskus. Untuk transaksi royalti dan pengalihan harta tidak berwujud bernilai tinggi, PSM dengan pendekatan analisis kontribusi menjadi relevan.

Konsistensi dalam penerapan metode dari satu tahun ke tahun berikutnya juga penting diperhatikan. Perubahan metode yang tidak didukung oleh justifikasi yang memadai dapat menjadi sinyal risiko bagi fiskus dan memperlemah posisi Wajib Pajak dalam pemeriksaan.

Risiko Koreksi, Mekanisme Mitigasi, dan Jalur Sengketa

Audit transfer pricing adalah salah satu pemeriksaan pajak yang paling kompleks dan berisiko tinggi. Memahami pola koreksi fiskus, mekanisme mitigasi risiko yang tersedia, dan jalur penyelesaian sengketa adalah kunci manajemen risiko perpajakan yang efektif.

Pola Koreksi Umum dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan transfer pricing dengan fokus pada Wajib Pajak yang masuk dalam profil risiko tinggi, umumnya ditandai oleh kerugian fiskal yang berulang selama beberapa tahun, marjin laba yang sangat rendah dibandingkan rata-rata industri, nilai transaksi afiliasi yang sangat besar relatif terhadap total pendapatan, pembayaran royalti atau biaya manajemen kepada pihak afiliasi di luar negeri, atau ketidakkonsistenan antara isi dokumentasi TP dengan data keuangan yang dilaporkan.

Koreksi yang paling sering dilakukan oleh fiskus meliputi: koreksi atas harga penjualan barang kepada pihak afiliasi yang dinilai terlalu rendah, koreksi atas biaya jasa manajemen atau royalti yang dinilai tidak memenuhi prinsip benefit test, koreksi atas bunga pinjaman intra-grup yang dinilai melebihi batas kewajaran (debt-to-equity ratio dan tingkat bunga), serta koreksi atas skema cost sharing yang alokasi biayanya dianggap tidak proporsional dengan manfaat yang diterima oleh masing-masing pihak.

Koreksi fiskus akan dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dapat mencakup pokok pajak ditambah sanksi bunga sebesar 2% per bulan (maksimum 24 bulan), sehingga nilai koreksi total bisa sangat material bagi perusahaan. Inilah mengapa pencegahan melalui dokumentasi yang solid jauh lebih efisien secara biaya dibandingkan penyelesaian sengketa di kemudian hari.

Mekanisme Mitigasi Risiko Transfer Pricing

  • Advance Pricing Agreement (APA): APA adalah perjanjian antara Wajib Pajak dengan DJP (atau dengan otoritas pajak negara mitra dalam APA bilateral/multilateral) yang menentukan terlebih dahulu metode harga transfer dan harga wajar yang akan diterapkan untuk transaksi afiliasi tertentu selama periode tertentu (umumnya 3-5 tahun). APA memberikan kepastian hukum yang sangat tinggi dan menghilangkan risiko koreksi atas transaksi yang dicakup. APA bilateral sangat direkomendasikan untuk transaksi dengan entitas di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
  • Mutual Agreement Procedure (MAP): MAP adalah mekanisme penyelesaian sengketa antarpemerintah yang tersedia melalui ketentuan P3B. Apabila koreksi DJP mengakibatkan pengenaan pajak berganda secara ekonomis karena otoritas pajak negara mitra tidak melakukan penyesuaian koresponding, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan MAP. Prosedur ini dilaksanakan langsung antara DJP dengan otoritas pajak negara mitra tanpa melibatkan Wajib Pajak secara langsung dalam negosiasi.
  • Keberatan Pajak: Terhadap SKPKB yang diterbitkan atas hasil koreksi transfer pricing, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB. Proses keberatan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memaparkan argumentasi teknis dan bukti-bukti pendukung di hadapan tim penelaah DJP.
  • Banding ke Pengadilan Pajak: Apabila keberatan ditolak, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan. Di tingkat banding inilah pertarungan argumen hukum dan teknis berlangsung secara formal di hadapan majelis hakim.

Advance Pricing Agreement: Instrumen Kepastian Hukum Terdepan

Advance Pricing Agreement (APA) merupakan instrumen mitigasi risiko transfer pricing yang paling komprehensif dan memberikan kepastian hukum tertinggi. PMK 172/2023 mengatur APA secara lebih rinci dibandingkan regulasi sebelumnya, mencakup prosedur pra-pengajuan (pre-filing meeting), persyaratan dokumen pengajuan, proses diskusi dan negosiasi dengan DJP, dan kemungkinan perpanjangan (rollback) ke tahun-tahun sebelumnya yang masih terbuka pemeriksaan. Proses pengajuan APA bilateral umumnya membutuhkan waktu 18 hingga 36 bulan, namun kepastian yang diperoleh selama 3 hingga 5 tahun ke depan menjadikannya investasi waktu dan biaya yang sangat berharga, terutama untuk transaksi afiliasi bernilai material dan berulang.

Sengketa di Pengadilan Pajak: Yurisprudensi sebagai Senjata Strategis

Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan khusus yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak di Indonesia, termasuk sengketa yang timbul akibat koreksi transfer pricing. Sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak umumnya melibatkan perdebatan teknis yang sangat mendalam, mulai dari pemilihan metode yang paling tepat, penetapan rentang harga wajar (arm's length range), kualitas dan relevansi data pembanding, hingga interpretasi atas ketentuan-ketentuan kontraktual dan kondisi ekonomi yang melatarbelakangi transaksi. Para hakim Pengadilan Pajak seringkali harus memutus isu-isu teknis ekonomi yang sangat kompleks ini, sehingga kualitas argumentasi dan kedalaman analisis yang disajikan oleh tim hukum Wajib Pajak menjadi penentu utama hasil putusan.

Apabila terjadi perbedaan interpretasi metode transfer pricing antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak yang berujung pada koreksi material, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dalam menyusun draf surat banding dan mempersiapkan argumentasi teknis, sangat krusial bagi tim hukum perusahaan untuk menganalisis berbagai putusan pengadilan pajak atas sengketa transfer pricing sebagai yurisprudensi guna memperkuat argumen dan memenangkan hak-hak perpajakan perusahaan. Preseden putusan terdahulu, baik yang memenangkan maupun mengalahkan Wajib Pajak, memberikan panduan berharga mengenai bagaimana majelis hakim menafsirkan standar kesebandingan, menilai kualitas data pembanding, dan menyikapi argumen metodologis yang diajukan.

Peringatan Penting: Putusan Mahkamah Agung atas banding dari Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat. Proses sengketa transfer pricing yang tidak dipersiapkan dengan baik, baik dari sisi dokumentasi, argumentasi teknis, maupun strategi hukum, dapat mengakibatkan kewajiban pajak yang sangat besar secara permanen. Investasi pada kepatuhan proaktif selalu lebih hemat dibandingkan biaya litigasi dan potensi kewajiban pajak dalam sengketa.

Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) dan Implikasinya

PMK 172/2023 memperkenalkan secara eksplisit konsep koreksi sekunder (secondary adjustment) yang mengikuti koreksi transfer pricing primer (primary adjustment). Apabila DJP melakukan koreksi atas harga transaksi afiliasi, selisih antara harga yang sebenarnya dibayar dengan harga wajar yang ditetapkan oleh DJP dapat diperlakukan sebagai dividen tersembunyi (deemed dividend) atau konstruksi hukum lainnya yang menimbulkan kewajiban perpajakan tambahan, misalnya kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen yang dianggap telah dibayarkan kepada pemegang saham asing. Implikasi koreksi sekunder ini sering kali tidak disadari oleh Wajib Pajak dan dapat menambah beban pajak secara signifikan di luar pokok koreksi harga transfer itu sendiri.

Diskusikan Kepatuhan Transfer Pricing Anda

Kami siap membantu perusahaan Anda memahami kewajiban transfer pricing, menyiapkan dokumentasi yang defensible, dan merancang strategi mitigasi risiko yang tepat.

+62 897 0805 966 · Respons dalam jam kerja