BAB IV
DOKUMENTASI PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA
Pasal 24 Peraturan Transfer Pricing tentang Isi Pernyataan Notifikasi Laporan Per Negara
Pasal 24
(1) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berisi pernyataan mengenai:
a. identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk;
b. identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk; dan
c. pernyataan kewajiban penyampaian laporan per negara.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

© 2026 Transfer Pricing Indonesia
All rights reserved.
