BAB IV
DOKUMENTASI PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA
Pasal 29 Peraturan Transfer Pricing tentang Dokumen Induk
Pasal 29
(1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:
a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
b. kegiatan usaha yang dilakukan;
c. harta tidak berwujud yang dimiliki;
d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
e. laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

© 2026 Transfer Pricing Indonesia
All rights reserved.
