Breaking News: Otoritas pajak resmi memperluas kriteria audit ekstensif terhadap perusahaan asing yang terindikasi menggeser
laba ke luar negeri lewat skema transfer pricing.

BAB VIII
KESEPAKATAN HARGA TRANSFER

Pasal 68 Peraturan Transfer Pricing tentang Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Melakukan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer

Pasal 68

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui evaluasi atas:

a. kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer; dan

b. kesesuaian kriteria dalam Penentuan Harga Transfer pada kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer.

(3) Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan pelaksanaan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diperlukan;

c. melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pihak Afiliasi Wajib Pajak;

d. mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak; dan/atau

e. meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari Pihak Afiliasi atau pihak lainnya yang terkait.

(4) Dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib:

a. menghadiri pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;

b. memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;

c. memberikan kesempatan peninjauan ke tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; dan/atau

d. memberikan kesempatan Direktur Jenderal Pajak untuk mewawancarai pengurus dan / atau karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(6) Tindak lanjut Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan melaksanakan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer.

(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan:

a. peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer, sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer dengan asumsi kritis yang disepakati dalam Kesepakatan Harga Transfer; atau

b. pembatalan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer,

sebelum Periode Kesepakatan Harga Transfer berakhir.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Transfer Pricing Indonesia Logo
Transfer Pricing Indonesia Logo

© 2026 Transfer Pricing Indonesia
All rights reserved.