BAB VII
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
Pasal 47 Peraturan Transfer Pricing tentang Pertemuan dengan Pejabat Berwenang
Pasal 47
(1) Pertemuan Pejabat Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan melalui:
a. pertemuan langsung;
b. sambungan telepon;
c. konferensi video; dan/atau
d. saluran lain yang disepakati oleh Direktur Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(2) Pertemuan Pejabat Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah perundingan (minutes of meeting) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

© 2026 Transfer Pricing Indonesia
All rights reserved.
