BAB V
PENGUJIAN KEPATUHAN PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA
Pasal 38 Peraturan Transfer Pricing tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Atas Dividen
Pasal 38
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) berlaku untuk:
a. transaksi dalam bentuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri; dan
b. seluruh bentuk hubungan istimewa.
(2) Terhadap pengenaan pajak penghasilan atas pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak
Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

© 2026 Transfer Pricing Indonesia
All rights reserved.
