BAB III
HUBUNGAN ISTIMEWA
Pasal 5 Peraturan Transfer Pricing tentang Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi
Pasal 5
Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi:
a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
b. pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

© 2026 Transfer Pricing Indonesia
All rights reserved.
