Breaking News: Otoritas pajak resmi memperluas kriteria audit ekstensif terhadap perusahaan asing yang terindikasi menggeser
laba ke luar negeri lewat skema transfer pricing.

BAB III
HUBUNGAN ISTIMEWA

Pasal 5 Peraturan Transfer Pricing tentang Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi

Pasal 5

Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi:

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

b. pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

c. bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Transfer Pricing Indonesia Logo
Transfer Pricing Indonesia Logo

© 2026 Transfer Pricing Indonesia
All rights reserved.